Jadwal Samsat Banjarnegara, Manfaatkan Program Bebas BBNKB II, Hanya Sampai 19 Desember 2024!

Manfaatkan Program Bebas BBNKB II, Hanya Sampai 19 Desember 2024!

Bagi Anda yang berencana membeli kendaraan bekas atau melakukan balik nama kendaraan, inilah kesempatan emas untuk memanfaatkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program ini berlaku hingga 19 Desember 2024. Dengan memanfaatkan program ini, Anda bisa menghemat biaya yang biasanya harus dikeluarkan saat melakukan balik nama kendaraan.

Syarat Mudah untuk Mendapatkan Bebas BBNKB II

Untuk memanfaatkan program ini, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  1. KTP Pemilik Baru: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik baru kendaraan yang akan didaftarkan.
  2. BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih berlaku.
  3. STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  4. Kwitansi Jual Beli Bermaterai: Kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani di atas materai untuk membuktikan transaksi jual beli.
  5. Cek Fisik Kendaraan: Pemeriksaan fisik kendaraan yang wajib dilakukan sebagai bagian dari proses balik nama.
  6. Surat Fiskal: Dokumen ini diperlukan khusus untuk kendaraan yang akan dilakukan mutasi atau pindah wilayah registrasi.

Segera Manfaatkan Kesempatan Ini!

Program ini hanya berlaku hingga 19 Desember 2024, jadi jangan lewatkan kesempatan untuk menghemat biaya balik nama kendaraan Anda. Dengan memenuhi syarat yang ada, prosesnya mudah dan cepat.

Wani Numpaki, Wani Majeki! Artinya, jika berani mengendarai, berani juga untuk mendaftarkan dan mengurus administrasinya dengan baik. Segera siapkan dokumen yang dibutuhkan dan nikmati kemudahan program Bebas BBNKB II ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*